Polsek Patumbak Ringkus 4 Kurir 6 Kg Sabu

Kurir 6 Kg Sabu

topmetro.news – Kurir 6 Kg sabu dibekuk personil Unit Reskrim Polsek Patumbak, Kamis (22/10/2020). Polisi meringkus empat tersangka yang merupakan jaringan internasional.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, Selasa (27/10/2020) menjelaskan, keempatnya adalah, MZ alias N (34) dan MR alias Riki (25), keduanya warga Desa Rambung Dalam, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara, J alias Jas (34), warga Desa Lhokibo, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara dan Z alias Din (41), warga Desa Batu 12, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.

“Keempat tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni di simpang lampu merah Jalan Ringroad, Kota Medan dan SPBU Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara,” jelas Riko.

Riko mengatakan, penangkapan keempat tersangka dilakukan setelah Polsek Patumbak menerima informasi bahwa ada transaksi/pengiriman paket yang diduga berisi sabu dari Kota Medan yang akan dibawa ke Provinsi Jambi.

Kemudian, tim Unit Reskrim Polsek Patumbak dipimpin Kapolsek Kompol Arfin Fahreza bersama Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba dan Panit I Reskrim Ipda M Yusuf Dabutar SH langsung melakukan penyelidikan.

“Kita juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, yakni Avanza warna silver plat BK 1401 AU, Nissan hitam BK 1654 ID, tas ransel hitam dan tujuh unit ponsel berbagai merk,” terang Riko.

Riko mengungkapkan, keempat tersangka mengaku sudah empat kali beraksi mengedarkan narkotika jenis sabu di Provinsi Jambi dan Kota Palembang, Provinsi Sumatera Sumatera Selatan (Sumsel).

“Tersangka mengaku mendapatkan upah senilai Rp30 juta per kilogramnya. Jadi sekali lagi saya tegaskan, keempat tersangka tersebut adalah jaringan narkotika Internasional,” sebut Riko.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

Keempat tersangka tunjukkan barang bukti sabu, Selasa (27/10/2020).

BACA SELENGKAPNYA | Nyambi Kurir Sabu 52 Kg, Pebetor di Medan Tembung Dipidana Mati

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 52 kg, Zulkifli (44) sehari-harinya sebagai penarik becak bermotor (pebetor), Kamis (22/10/2020) dipidana hukuman mati.

Dalam persidangan secara virtual di Ruang Cakra 2 PN Medan, majelis hakim diketuai Saidin Bagariang berkeyakinan unsur pidana Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

penulis | dedi

Related posts

Leave a Comment